MAROS - Ibadah Umrah tidak lama lagi sudah bisa dilaksanakan jamaah Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Prov. Sulsel , Ali Yafid saat sambutan mewakil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Maros, Kamis (9/12/21)
“Alhamdulillah, suspen untuk Indonesia sudah dibuka, itu berarti terhitung 1 Desember Arab Saudi sudah menerima umrah jamaah dari Indonesia, ”ungkapnya di hadapan peserta pembinaan ASN dan jamaah Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros.
“Untuk kepastian kapan berangkatnya, kita sementara menyusun juknis dan regulasinya, ”ucapnya.
Ali Yafid menambahkan, apabila sudah ada regulasinya, akan diundang pihak travel untuk menyamakan persepsi mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Menurutnya, termasuk tes kesehatan jamaah standar Covid-19 yang dipersyaratkan pemerintah Arab Saudi.
Namun, yang masuk menjadi perdebatan kata Ali Yafid, yaitu karantina. Yaitu orang yang berasal dari luar negeri wajib dikarantina 10 hari. “Konsepnya bisa saja karantina 5 hari di Arab Saudi dan 5 hari di Asrama Haji”, katanya. Reporter : Indra, Editor : Ulya Sunani (***)